Rabu, 25 November 2015

MAKALAH WAKTU SHOLAT FARDHU



WAKTU SHOLAT FARDHU
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas dalam mengikuti mata kuliah studi fiqh tahun ajaran 2014/2015

Disusun oleh :
Yusuf Eko Dariyanto
(210314034)
Kelas : TB.A
Dosen pengampu :
Isnati Ulfa,M.HI.

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PONOROGO
NOPEMBER 2014


Bab I
Pendahuluan

A.    Latar belakang masalah
Shalat merupakan ibadah wajib yang harus dikerjakan setiap umat Islam di dunia dan suatu ibadah yang sifatnya tidak bisa ditinggalkan dalam keadaan dan kondisi apaupun. Sholat adalah tiangnya agama, ketika tiang tak ditegakkan maka hancurlah bangunan itu. Perintah sholat diturunkan langsung oleh Allah SWT kepada nabi Muhammad SAW tanpa perantara malaikat jibril dan dalam peristiwa Isra’ miraj. Betapa istimewanya ibadah ini yang ketika hari akhir akan dihisab pertama kali dan yang akan menentukan kemanakah kita di akhirat nanti, di surga atau di neraka. Meskipun begitu dalam menjalankan sholat ada kalanya kita deberi keringanan, misalnya ketika sakit dan tidak dapat berdiri kita boleh melakukan sholat sambil duduk atau terbaring. Yang penting tetap sholat. 
Di dalam sholat tersirat berbagai hikmah, salah satunya melatih kita untuk terbiasa berdisiplin waktu karena sholat memiliki waktu waktu tertentu, sehingga mengharuskan kita menyisihkan waktu untuk mengerjakan ibadah ini. Seperti yang difirmankan Allah dalam  surat An-Nisa’ : 103 dibawah ini :
اِنَّ الصَّلَاةَ كَا نَتْ عَلَى اْلمُوءْ مِنِينَ كِتَا بًا مَو قُو تَا
“Sesungguhnya sholat itu bagi kaum mukmin suatu kitab yang mempunyai waktu waktu tertentu”

                        Sudah sepantasnya sebagai mukmin kita mengerjakan sholat pada waktu waktu yang telah ditentukan itu, dan lebih afdol lagi jika kita mengerjakannya secara berjamaah. Kadang diwaktu waktu itu sering kita lalai tak mengerjakan sholat dengan alasan masih istirahat atau karena lelah sepulang kerja. Dan jika hal ini dibiarkan terus dan membudaya maka akan berdampak buruk kepada kita. Padahal sholat sebenarnya bertujuan agar kita selalu ingat Allah dan ingat hidup ini hanya sementara dan segala sesuatu di dunia ini akan kembali kepada-Nya.
B.     Rumusan masalah
1.      Apakah dasar penetapan waktu-waktu sholat fardhu?
2.      Bagaimana pendapat para ulama tentang waktu-waktu shalat fardhu?
3.      Kapan waktu yang utama setiap sholat fardhu?
4.      Bagaimana keringanan dalam waktu sholat fardhu ?
5.      Kapan waktu yang dilarang mengerjakan sholat ?















Bab II
Pembahasan

A.       Dasar penetapan waktu-waktu sholat fardhu
            Shalat menurut penggertian bahasa adalah doa. Sedang yang dimaksud dalam pembahasan adalah ibadah yang terdiri dari beberapa perkataan dan perbuatan, yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, dan memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu. Dalam Al-Qur’an surat Al-Ankabut ayat 45 Allah telah menegaskan: “Dirikanlah shalat, sunggauh shalat dapat mencegah perbuatan keji dan munkar”. Dalam sehari semalam, seorang muslim diwajibkan melaksanakan shalat lima kali, yang sudah diatur secara rinci. Shalat adalah ibadah yang menjadi tiang agama. Barang siapa menegakkannya, berarti telah mnegakkan agama. Dan barang siapa yang mengabaikannya berarti telah menghancurkan agama. Di dalam shalat terdapat rukun qalbi (hati), rukun qauli (bacaan), rukun fi’li (perbuatan), disamping ada pula sunat sunat yang harus dilakukan. Karena itu, penting sekali mempelajari seluk-beluk masalah shalat, hingga kemudian mendapatkan nilai ibadah shalat yang sempurna. [1]
            Allah SWT telah menjelaskan bahwa shalat diwajibkan itu mempunyai waktu tertentu.shalat lima waktu merupakan kewajiban umat islam yang harus dilakukuan tidak boleh ditinggalkan. Selain itu shalat lima waktu tidak dapat dilakukan di sembarang waktu tanpa ada alasan yang membolehkannya.[2]

Dasar  perintah shalat lima waktu dijelaskan dalam :
1.      Q.S. An Nisa : 103
اِنَّ الصَّلَاةَ كَا نَتْ عَلَى اْلمُؤْمِنِينَ كِتَبَا مَوقُوتَا...
Artinya : ... Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yangg beriman.
2.      Q.S.            Hud : 114
  وَاَقِمِ الصّلاَةَ طَرَفِىَ النَّهَارِ وَزُلَفَا مِنَ الَّيلِ ج اِنَّ الحَسَنَتِ  
 يُذهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ج ذَلِكَ ذِكْرَى المِذَّاِكرِينَ
Artinya : Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapus (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.
3.      Q.S. Al Isra’ : 78
  اَقِمِ الصَّلاَةَ لِدُ لُوكِ الشَّمْسِ اِلَى غَسَقِ الَّيلِ وَقُرءَانَ اْلفَجْرِصا اِنَّ
  قُرءَانَ اْلفَجْرِكَان مَشْهُودًا
Artinya : Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh para malaikat).
4.      Q.S. Thaha : 130
وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَ قَبْلَ غُرُوبِهَا صا وَ مِنَ أَنَاءِ اللَّيْلَ فَسَبِّحْ وَاَطرَافَ النَّهَارِ لَعَلَّكَ تَرْضَى
Artinya : Dan bertasbihlahdengan memuji Tuhanmu, sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya dan bertasbih pulalah pada waktu-waktu di malam hari dan pada waktu-waktu di siang hari, supaya kamu merasa senang.[3]

Dari ayat di atas dapat ditentukan tiga waktu yang pokok yaitu :
a.       Waktu Dhuhur pada saat tergelincirnya matahari,
b.      Waktu Maghrib pada saat matahari terbenam dan
c.       Waktu Subuh pada saat fajar terbit.
5.      Sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad, An Nasai dan At-Turmudi dari Jabir bin Abdullah r.a. :
اَنَّ النَّبِيَّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَهُ جِبْرِيْلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ فَقَالَ لَهُ : قُمْ فَصَلِّهِ، فَصَلَّى الظَّهْرَ حِيْنَ زَالَتِ الشَّمْسُ، ثُمَّ جَاءَهُ العَصْرَ فَقَالَ : قُمْ فَصَلِّهِ ، فَصَلَى العَصْرَ حِيْنَ صَارَ ظِلُّ كُلِّا شَيْءٍ مِثْلَهُ، ثُمَّ جَاءَهُ المَغْرِبَ فَقَالَ : قُمْ فَصَلِّهِ ، فَصَلَى المَغْرِبَ حِيْنَ وَجَبَتَ الشَّمْسُ، ثُمَّ جَاءَهُ العِشَاءَ فَقَالَ : قُمْ فَصَلِّهِ ، فَصَلَى العِشَاءَ حِيْنَ غَابَ الشَفَقُ، ثُمَّ جَاءَهُ الفَجْرَ حِيْنَ بَرَقَ الفَجْرُ، اَوْ قَالَ: سَطَعَ الفَجْرُ، ثُمَّ جَاءَهُ مِنَ الغَدِ للظُّهْرِ، فَقَالَ: قُمْ فَصَلِّهِ، فَصَلَى الظُهْرَ حِيْنَ صَارَ ظِلُّ كُلِّا شَيْءٍ مِثْلَهُ، ثُمَّ جَاءَهُ العَصْرَ فَقَالَ : قُمْ فَصَلِّهِ، فَصَلَى العَصْرَ حِيْنَ صَارَ ظِلُّ كُلِّا شَيْءٍ مِثْلَيْهِ ، ثُمَّ جَاءَهُ المَغْرِبَ وَقْتًا وَاحِدًا لَمْ يَزَلْ عَنْهُ . ثُمَّ جَاءَهُ العِشَاءَ حِيْنَ ذَهَبَ نِصْفُ الَّيْلِ ، اَوْ قَالَ : ثُلُثُ الَّيْلِ، فَصَلَى العِشَاءَ، ثُمَّ جَاءَهُ حِيْنَ اَسْفَرَ جِدًّا فَقَالَ : قُمْ فَصَلِّهِ، فَصَلَى الفَجْرَ، ثُمَّ قَالَ: مَابَيْنَ هَذَيْنِ الوَقْتَيْنِ وَقْتِ.
Artinya : “Bahwa Nabi saw. di datangi oleh Jibril a.s. yang mengatakan kepadanya: “ Bangunlah dan shalatlah!” Maka Nabi pun shalat Dhuhur sewaktu tergelincirnya matahari. Kemudian ia datang pula di waktu ‘Ashar, katanya: “Bangun dan shalatlah!” Nabi mengerjakkan pula shalat ‘Ashar, yakni ketika bayang-bayang sesuatu, telah sama panjang dengan badannya. Lalu ia datang di waktu Maghrib, katanya: “Bangun dan shalatlah!” Nabi pun melakukan shalat Maghrib sewaktu matahari telah terbenam atau jatuh. Setelah ia datang pula di waktu Isya’, dan menyuruh: “Bangun dan shalatlah!” Nabi segera shalat Isya’ ketika syafak atau awan merah telah hilang. Akhirnya ia datang di waktu fajar ketika fajar telah bercahaya atau katanya ketika fajar. Kemudian keesokan harinya Malaikat itu datang lagi di waktu Dhuhur, katanya: “Bangunlah dan shalatlah!” Maka Nabi pun shalat, yakni ketika bayang-bayang segala sesuatu, sama panjang dengan sesuatu itu. Di waktu ‘Ashar ia datang pula, katanya: “Bangunlah dan shalatlah!” Nabi pun shalatlah, pada waktu bayang-bayang dua kali sepanjang badan. Lalu ia datang lagi di waktu Maghrib pada saat seperti kemarin tanpa perubahan, setelah itu ia datang lagi pada waktu ‘Isya ketika berlalu seperdua malam atau katanya sepertiga malam dan Nabipun melakukan shalat ‘Isya. Kemudian ia datang pula ketika malam telah mulai terang, katanya: “Bangun dan shalatlah!” Nabipun mengerjakan shalat Fajar. “Nah”, katanya lagi, ‘di antara kedua waktu itulah terdapat waktu-waktu shalat.” (H.r. Ahmad, Nasa’i, dan Turmudzi).[4]
Dari hadist Jabir ra. diatas  dapat dirumuskan sebagai berikut :
a.       Shalat Dhuhur dimulai pada saat matahari tergelincir, yakni titik pusat matahari mulai terlepas dari lingkaran meridian sampai bayang-bayang benda sama panjang bendanya.
b.      Shalat Ashar dimulai pada saat bayangan matahari sama dengan bayangan bendanya sampai pada saat bayang-bayang dua kali panjang bendanya.
c.       Shalat Maghrib dimulai pada saat matahari telah terbenam, yakni piringan atas matahari bersinggungan dengan horizon/ufuk di belahan langit barat.
d.      Shalat Isya’ dimulai pada saat mega merah telah hilang sampai terbitnya fajar shadiq.
e.       Shalat Subuh dimlai saat terbit fajar shadiq, yakni cahaya putih telah tampak diufuk belahan langit timur sampai terbitnya matahari.[5]
B.     Pandangan Para Ulama Tentang Waktu-waktu Shalat Fardhu
1.      Waktu Shubuh
Semua Imam Mazhab sepakat bahwa waktu shalat Shubuh yaitu terbitnya fajar sampai terbitnya matahari, tetapi mazhab Maliki berpendapat lain. Bahwa waktu Shubuh ada dua pertama adalah Ikhtar (memilih) yaitu terlihatnya wajah orang yang kita pandang. Sedangkan yang kedua adalah terpaksa Idhthirari (terpaksa) yaitu terlihatnya wajah tersebut sampai terbitnya matahari.
2.      Waktu Dhuhur
Menurut emapat Mazhab dimulai dari tergelincirnya matahari sampai bayang-bayang sesuatu sama panjangnya dengan sesuatu itu. Apabila lebih walaupun sedikit, berarti waktu Dhuhur sudah habis. Tetapi Syafi’i dan Maliki, batasan ini hanya berlaku khusus bagi orang yang melihatnya, sedangkan bagi orang yang terpaksa, maka waktu Dhuhur itu sampai bayang-bayang sesuatu (benda) lebih panjang dari benda tersebut.
3.      Waktu Asar
Waktu Asar menurut Hanafi dan Syafi’i dimulai dari lebihnya bayang-bayang sesuatu (dalam ukuran panjang) dengan benda tersebut sampai terbenamnya matahari. Menurut Maliki, Asar mempunyai dua waktu. Yang pertama disebut waktu Ikhtisari yang dimulai dari lebihnya bayang-bayangsuatu benda dari benda tersebut sampai matahari nampak menguning. Sedangkan yang kedua disebut waktu Idhthirari yaitu mulai dari matahari yang mulai tampak menguning sampai terbenamnya matahari. Menurut Hambali yang termasuk yang paling akhirnya shalat Asar adalah sampai bayang-bayang suatu benda lebih panjang dua kali dari benda tersebut, dan pada saat itu boleh mendirikan shalat Asar sampai terbenamnya matahari. Tetapi orang yang shalat pada waktu itu berdosa dan diharamkan sampai mengakhirkannya pada waktu tersebut.
4.      Waktu Maghrib
Menurut Syafi’i dan Hambali waktu shalat Maghrib dimulai dari hilangnya cahaya merah di arah barat.
5.      Waktu Isya’
Waktunya dimulai dari terbenamnya syafak merah (setelah waktu maghrib) sampai fajar kedua.[6]
C.    Waktu yang utama setiap shalat

1.      Mengakhirkan waktu shalat Dhuhur saat hari panas

كَانَ النَّبِيُّ صَلَى اللهُ عَلَيهِ وَ سَلَّمَ : إِذَا اشْتَدَّ البَرْدُ بَكَّرَ بِا اصَّلَا ةِ ؛ وَ إِذَا اشْتَدَّ الحَرُّ اَبَردَ بِا اصَّلَاةِ
Artinya : “Adalah Nabi saw bila hari amat dingin menyegerakan dilakukannya shalat, dan bila hari amat panas melambatkan memulainya”(H.R.Bukhari )
Hanya disunatkan ta’khir shalat atau mengundurkan shalat Dhuhur itu dari awalnya waktu hari amat panas hingga tiada mengganggu kekhusyukan, sebaliknya disunatkan ta’jil atau menyegerakan pada saat-saat lain dari demikian.[7]
2.      Melaksanakan shalat Ashar diawal waktu

قَالَ رَسُولُ الله صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : مَنْ فَا تَتْهُ صَلَاةُ العَصْرِ فَكَانَّمَا وُتِرَ اَهْلُهُ وَمَا لُهُ
Artinya : “Telah bersabda Rosulullah saw : Barangsiapa kehilangan waktu Ashar, seakan akan dia telah kehilangan keluarga dan harta kekayaannya.”
Lafal wutira ahlahu wa malahu bermakna kehilangan keluarga dan harta kekayaannya. Ada juga yang memberikan makna dikurangi makna dikurangi keluarga dan harta kekayaan dan harta kekayaan. Jadi orang yang mengabaikan waktu shalat Ashar hingga kelewat batas waktu yang telah ditentukan, sama saja dengan orang yang kehilangankeluarga dan harta kekayaannya. Artinya ,sangat rugi besar ,bahkan harus menangis penuh penyesalan.[8]
3.      Melaksanakan shalat Maghrib diawal waktu

اَنَّ رَسُولُ الله صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ : لَا تَزَالُ اَمَّتِى عَلَى اْلفِطْرَةِ مَا صَلُّوا اْلمَغْرِبَ قَبْلَ طُلُوعِ النُّجُومِ
Artinya : “Bahwa Rasulullah saw telah bersabda : Senantiasalah umatku berada dalam kesucian, selama mereka melakukan sholat Maghrib sebelum terbitnya bintang-bintang” (H.R. Ahmad dan Thabrani)
Hal ini karena dalam hadist yang sebelumnya, yaitu hadist Jibril sebagai imam, bahwa ia shalat Maghrib pada suatu waktu selama dua hari yakni ketika matahari terbenam, maka ia hanya menunjukkan disuntkannya ta’jil atau menyegerakan Maghrib[9].
4.      Melaksanakan shalat Isya’ di sepertiga atau seperdua malam

Dari Aisyah katanya:

قَالَ رَسُولُ الله صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ لَوْلَا اَنْ اَشُقَّ عَلَى اُمَّتِى لَأَمَرْتُهُمْ اَنْ يُؤَخِّرُوا اْلعِشَاءَ اِلَى ثُلُثَ اللَّيْلَ اَوُ نِصًفِهِ
Artinya : “Telah bersabda Rasulullah saw : Kalau tidaklah akan memberatkan umatku, tentu kusuruh mereka mengundurkan “isya sampai sepertiga atau seperdua malam.[10]
(H.R.Ahmad, Ibnu Majah,Turmudzi yang menyatakan sahnya)


5.      Menyegerakan shalat Shubuh

اَنَّ رَسُولُ الله صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ صَلَّى صَلَاةَ الصُّبْحِ مَرَّةً بِغَلَسٍ ثُمَّ صَلَّى مَرَّةً أُخْرَى فَأَسْفَرَبِهَا ثُمَّ كَانَتْ صَلَاتُهُ بَعْدَ ذَلِكَ التَّغْلِيْسَ حَتَّى مَأَتَ وَلَمْ يَعُدْ اَنْ يُسْفِرَ
Artinya : “Bahwa Rasulullah saw. melakukan shalat Shubuh di saat kelam pada akhir malam, kemudian pada kali yang lain dilakukannya ketika hari telah mulai terang. Setelah itu shalat tetap dilakukannya pada waktu gelap tersebut sampai ia wafat, dan tidak pernah lagi di waktu hari te;ah mulai terang”[11]
            (H.R. Abu Daud, dan Baihaqi dan sanadnya shahih)
D.    Keringanan dalam waktu shalat fardhu

1.      Mendapatkan satu rakaat pada waktunya
           Barang siapa mendapatkan satu raka’at sebelum habis waktu,
berarti ia telah mendapatkan shalat keseluruhannya, berdasarkan hadist Abu Hurairah :
اَنّ رَسُوْلُ الله صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ : مَنْ اَدْرَكَ رَكْعَتً مِنَ الصَّلَاةِ فَقَدْ اَدْرَكَ الصَّلَاةَ
Artinya : “Bahwa Nabi saw. Telah bersabda : Barang siapa mendapatkan satu rakaat dari suatu shalat, berarti ia mendapatkan keseluruhan shalat itu.” (HR. Jama’ah)
Ketentuan ini mencakup semua shalat[12]




2.      Tertidur atau lupa melakukan shalat
            Barang siapa yang tertidur atau lupa melakukan shalat maka waktunya ialah ketika ia tersadar dan ingat padanya.
اَخْبَرَنَا مَالَكٌ عَنْ إِبْنِ شَهَابٍ عَنْ إِبْنِ المُسَيَّبِ اَنَّ رَسُولُ الله صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ نَامَ عَنِ الصُّبُحِ فَصَلاَّهَا بَعْدَ مَا طَلَعَتِ الشَّمْسِ ثُمَّ قَالَ : مَنْ نَسِىَ الصَّلَاةَ فَلْيُصَلِّهَا إِذَاذَكَرَهَا فَإِنَّ اللهَ عَزَّوَجَلَّ يَقُولُ : اَقِمُ الصّلَاةَ لِذِكْرِى
Telah mengkhabarkan kepada kami Malik dari ibnu Syihab dari Ibnu Musayab, bahwa Rasulullah saw. pernah tidur hingga kesiangan dalam melaksanakan shalat Shubuh. Beliau baru melaksanakan shalat Shubuh ketika matahari terbit. Beliau kemudian bersabda : “Barangsiapa terlupa melaksanakan shalat, hendaklah dia mengerjakannya ketika ingat. Sebab Allah ‘azzawajalla telah berfirman (dalam surat Thaha ayat:14, yang menegaskan): “Dan dirikanlah shalat untuk mengingat aku.”
            Apabila seseorang lupa mengerjakan shalat, atau tertidur hingga waktu melaksanakan shalat telah habis, hendaklah dia segera mengqadha’nya ketika ingat. Artinya, ketika teringat atau sudah bangun dari tidur, hendaklah segera melaksanakan shalat yang ditinggalkan tersebut, jangan menunda-nunda waktu.[13]

E.     Waktu yang dilarang melakukan shalat

اَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ زَيْدِ بْنِ اَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ عَبْدُ اللهِ الصَّنَا بَحِيِّ اَنَّ النَّبِيُّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ : إِنَّ الشَّمْسَ تُطْلَعُ وَمَعَهَا قَرُنُ الشَّيْطَانِ فَاِذَا ارْتَفَعَتْ فَارَقَهَا فَاِذَا اسْتَوَتْ قَارَنَهَا فَاِذَا زَالَتُ فَارَقَهَا فَاِذَا آذَنَتْ لِلْغُرُوبِ قَارَنَهَا فَاِذَا غَرَبَتْ فَارَقَهَا وَنَهَى رَسُولُ اللهُ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنِ الصَّلَاةِ فِى تِلْكَ السَّاعَاتِ

Telah mengkhabarkan kepada kami Malik dari Zaid bin Aslam dari Atha’ bin Yasar dari Abdullah Ash-Shanabahi, bahwa Nabi saw. telah bersabda : “Sesungguhnya matahari terbit dibarengi oleh tanduk setan. Apabila matahsri meninggi, berarti telah meninggalkan tanduk setan itu. Tetapi bila matahari masih rendah, berarti sejajar dengan tanduk setan. Bila matahari tepat berada di tengah, maka sejajar dengan tanduk setan. Dan bila matahari tergelincir ke barat, berarti telah meninggakan tanduk setan. Apabila tiba waktu terbenam, berarti matahari itu kembali sejajar tanduk setan. Dan bila telah terbenam dengan sempurna, berarti matahari itu telah meninggalkan tanduk setan.”Karena itu, Rasulullah saw. melarang melakukan shalat pada saat-saat matahari sedang sejajar dengan tanduk setan.[14]

Menurut hadis diatas ada tiga larangan waktu melaksanakan shalat :
1.      Ketika matahari baru terbit, karena saat itu matahari sejajar tanduk setan. Hendaknya menunggu sampai matahari meninggi. Jika masih tinggi matahari masih rendah, hendaknya juga menunggu sampai matahari meninggi.
2.      Ketika matahari tepat di tengah-tengah, hendaknya meunggu sampai matahari condong sedikit ke barat.
3.      Ketika matahari hampir terbenam, hendaknya menunggu samapi matahari terbenam sempurna.


Bab III
Penutup

A.    Kesimpulan

1.      Dasar penetapan waktu shalat fardhu terdapat dalam Q.S. An Nisa’:103, Q.S. Hud:114, Q.S. Al Isra’:78, Q.S. Thaha: 130, dan Hadist Nabi dari Jabir bin Abdullah ra. Yang menyimpulkan waktu waktu shalat fardhu sebagai berikut :
a.       Shalat Dhuhur dimulai pada saat matahari tergelincir, yakni titik pusat matahari mulai terlepas dari lingkaran meridian sampai bayang-bayang benda sama panjang bendanya.
b.      Shalat Ashar dimulai pada saat bayangan matahari sama dengan bayangan bendanya sampai pada saat bayang-bayang dua kali panjang bendanya.
c.       Shalat Maghrib dimulai pada saat matahari telah terbenam, yakni piringan atas matahari bersinggungan dengan horizon/ufuk di belahan langit barat.
d.      Shalat Isya’ dimulai pada saat mega merah telah hilang sampai terbitnya fajar shadiq.
e.       Shalat Subuh dimlai saat terbit fajar shadiq, yakni cahaya putih telah tampak diufuk belahan langit timur sampai terbitnya matahari.
2.      Pandangan para uama tenang waktu-waktu shalat fardhu
a.       Shalat subuh menurut semua mazhab dimulai dari terbitnya fajar sampai terbitnya matahari.
b.      Shalat dhuhur menurut empat imam mazhab dimulai dari tergelincirnya matahari sampai bayang-bayang suatu benda sama panjang dengan bendanya.
c.       Shalat Asar empat imam mazhab memiliki pendapat yang berbeda-beda tentang waktunya, tetapi pada intinya dimulai dari bayang-bayang suatu benda lebih panjang dari benda tersebut sampai terbenamnya matahari.
d.      Shalat Maghrib menurut Syafi’i dan Hambali waktu shalat Maghrib dimulai dari hilangnya cahaya merah di arah barat.
e.       Shalat Isya’  waktunya dimulai dari terbenamnya syafak merah (setelah waktu maghrib) sampai fajar kedua.
3.      Waktu yang utama dalam setiap shalat fardhu adalah :
a.       Mengakhirkan waktu shalat Dhuhur saat hari panas
b.      Melaksanakan shalat Ashar diawal waktu
c.       Melaksanakan shalat Maghrib diawal waktu
d.      Melaksanakan shalat Isya’ di sepertiga atau seperdua malam
e.       Menyegerakan shalat Shubuh
4.      Keringanan dalam waktu shalat fardhu
a.       Barang siapa mendapatkan satu raka’at sebelum habis waktu, berarti ia telah mendapatkan shalat keseluruhannya
b.      Barang siapa yang tertidur atau lupa melakukan shalat maka waktunya ialah ketika ia tersadar dan ingat padanya
5.      Waktu yang dilarang mengerjakan shalat
a.       Ketika matahari baru terbit, karena saat itu matahari sejajar tanduk setan. Hendaknya menunggu sampai matahari meninggi. Jika masih tinggi matahari masih rendah, hendaknya juga menunggu sampai matahari meninggi.
b.      Ketika matahari tepat di tengah-tengah, hendaknya meunggu sampai matahari condong sedikit ke barat.
c.       Ketika matahari hampir terbenam, hendaknya menunggu samapi matahari terbenam sempurna
Daftar Pustaka
Mahalli, Ahmad Mudjab, Hadis-Hadis Ahkam Riwayat Asy-Syafi’i. Jakarta:  
Grafindo Persada, 2003
Junaidi, Ahmad, Seri ilmu falak. Ponorogo: STAIN Ponorogo Press, 2011
Sabiq, Sayid, Fikih Sunnah. Bandung: Al Ma’arif, 1987
Rasjid, Sulaiman, Fiqih Ibadah, Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2004





[1] Ahmad Mudjab Mahalli, Hadis-Hadis Ahkam Riwayat Asy-Syafi’i (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003), 115
[2] Ahmad Junaidi, Seri Ilmu Falak, (Ponorogo: STAIN Ponorogo Press, 2011), 19
[3] Ibid., 19-20
[4] Sayid Sabiq, Fikih Sunnah,(Bandung:Al Ma’arif,1987),hal.211-212
[5] Ahmad Junaidi, Seri Ilmu Falak, (Ponorogo: STAIN Ponorogo Press, 2011), 23
[6] Sulaiman Rasjid, Fiqh Ibadah, (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2004), 62
7 Sayid Sabiq, Fikih Sunnah, (Bandung: Al Ma’arif, 1987), 212-213
[8] Ahmad Mudjab Mahalli, Hadis-Hadis Ahkam Riwayat Asy-Syafi’i, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003), 124-125
[9] Sayid Sabiq,  Fikih Sunnah, (Bandung: Al Ma’arif, 1987), 218-219
[10] Ibid., 220
[11] Ibid., 225
[12] Ibid., 226
[13] Ahmad Mudjab Mahalli, Hadis-Hadis Ahkam Riwayat Asy-Syafi’i  (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003), 129-130
[14] Ibid., 130-131

1 komentar:

  1. Casinos Near Harrah's Cherokee Casino - Mapyro
    Find Casinos Near Harrah's Cherokee 아산 출장샵 Casino, NC on Mapyro. 경산 출장샵 Address: 포항 출장샵 777 나주 출장샵 Casino Drive, Murphy, NC 28719. Phone: (580) 547-4611. 경상북도 출장마사지

    BalasHapus